
kabarRepublika - Seorang Pria asal Aceh bernama Andy Pramana (31) ditangkap anggota BNN Kota Lubuklinggau, Selasa 30 Agustus 2016. Andy ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, karena sering mengaku sebagai anggota BNN.
Duda yang merupakan warga Jalan Kapten Muchtar Basri, Ampera VI Meda, Provinsi Sumatera Utara (Medan) itu sudah sangat meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai anggota BNN. Anggota BNN gadungan tersebut juga sering mengintimidasi sejumlah warga Kota Lubuklinggau.
BNN Kota Lubuklinggau meringkus tersangka yang merupakan BNN Gadungan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kelakuan Andy.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Ibnu Mudzakir membenarkan adanya penangkapan anggota BNN gadungan tersebut. Bahkan, dia menegaskan, tersangka positif mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka sudah kita amankan karena telah mengaku sebagai anggota BNN dan melakukan intimidasi terhadap orang-orang di sekitarnya. Kita belum dapat memastikan apa unsur dari intimidasi yang dilakukan tersangka. Namun dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan tersangka positif mengonsumsi narkoba,” jelas Ibnu.
Ditambahkan oleh Ibnu, tersangka juga sudah mengakui mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi satu malam sebelum ditangkap. Saat digerbek pihak BNN juga menemukan barang bukti berupa Kartu Mantan Residen BNN, serta pakaian yang berlogo BNN.
Saat ini, BNN Kota Lubuklinggau tengah mengembangkan kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya kemungkinan narkoba jaringan Aceh yang sudah masuk ke Kota Lubuklinggau.
sumber:okezone.com
0 Response to "Meresahkan Warga, Anggota BNN Gadungan Ditangkap"
Posting Komentar