
kabarRepublika - Partai Persatuan Pembangunan akan mengusung Abraham Lunggana atau Lulung pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) DKI 2017. Partai berlambang Kakbah akan memenangkan Tokoh Betawi yang saat ini menjabat sebagai wakil Ketua DPRD DKI itu.
Djan Faridz, ketua umum PPP hasil muktamar Jakarta mengatakan, sikap partainya tidak berubah dalam mendukung Lulung maju di pilkada Jakarta 2017. Dia menyatakan akan konsisten mendukung Lulung.
"Tinggal maunya Lulung gimana, biar bagaimana pun dia kader saya, saya tidak akan bergeser sedikitpun," tegas Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Keputusan DPP PPP ini menurut Djan bisa berubah jika atas permintaan Lulung sendiri. "Sampai nanti Haji Lulung mengatakan, 'Pak saya ingin mengubah keputusan saya dari calon gubernur atau apa,' ya silakan. Saya harus menghormati kader saya," ujar Djan.
Sejauh ini, Djan membeberkan PPP sudah menjalin komunikasi intensif dengan partai Gerindra, PKS dan PAN terkait pencalonan kadernya tersebut. "Nanti malam saya mau ngobrol-ngobrol lagi dengan partai lain," tukas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP DKI Dani Kusuma menegaskan seluruh pengurus partainya di seluruh Ibu Kota telah sepakat mendukung Lulung di pesta demokrasi rakyat Jakarta ini. Tidak hanya itu, seluruh dewan pengurus cabang (DPC) PPP di wilayah kota dan kabupaten terus berkonsolidasi untuk memenangkan Lulung yang merupakan ketua DPW PPP DKI ini.
“Pak Lulung memiliki kapasitas untuk memimpin kota ini. Pengalamannya sebagai wakil rakyat saya kira beliau sangat memahami apa yang diinginkan masyarakat Jakarta,” tukas Dani.
Lebih lanjut terkait koalisi, Dani menyatakan konsolidasi politik terus dilakukan dengan partai lain. Hal ini mengingat dengan jumlah 10 kursi, PPP harus berkoalisi. “Konsolidasi terus kita lakukan ke partai lain. Tim pemenangan pun sudah kami bentuk sejak jauh hari,” ungkap Dani.
Dani menambahkan, dualisme kepengurusan partainya tak akan mempengaruhi langkah Lulung untuk menjadi kandidat di pilkada DKI. Ini tak lepas dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepengurusan yang sah adalah PPP hasil muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
"PPP Kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta. Artinya berhak mengikuti Pilkada 2017, " jelas dia.
Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. KPU telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Sementara, revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016.
“Dengan demikian jelaslah bahwa yang berhak mengikuti pendaftaran Pilkada pada September 2016 adalah PPP kubu Djan Faridz," ujar Dani.
sumber:metrotvnews.com
0 Response to "PPP Muktamar Jakarta Solid Dukung Lulung di Pilkada DKI"
Posting Komentar