
kabarRepublika - Direktur Jenderal ImigrasiKementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan upaya pengamanan ahli Patologi, Beng Beng Ong, setelah pihaknya menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan Beng Beng Ong saat akan terbang ke Singapura, pada Selasa (6/9/2016) pagi.
Dia diciduk diduga terkait pelanggaran izin masuk ke Indonesia.
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami menugaskan kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," ujar Roni, kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, sampai saat ini Beng Beng Ong masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat terkait visa yang digunakan.
"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami memeriksa visa. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus mengecek dulu ke imigrasi Jakarta Pusat," kata dia.
sumber:tribunnews.com
0 Response to "Beng Beng Ong Diamankan Atas Laporan JPU"
Posting Komentar