Kosim Kaget Surat Tanahnya Berubah Jadi Palsu



kabarindonesiaku.com - Kosim (42), warga Gang Seroja, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang sedang apes.

Surat tanah miliknya yang ia jadikan jaminan untuk meminjam uang sudah berubah menjadi palsu saat menerimanya kembali usai pinjamannya lunas.

Pekerja swasta ini mendapatkan kembali surat tanah usai dijaminkannya melalui IS dari seorang wanita berinisial ME.

Saat itu, dia menebus jaminan surat tanahnya itu pada 30 Maret 2016 lalu.
Awal kejadiannya, saat Kosim tengah membutuhkan uang hendak mencari pinjaman.
Saat itu, dirinya mendapatkan pinjaman senilai Rp 1 juta dengan menggadaikan surat tanahnya.

Setelah mendapatkan uang untuk mengembalikan, dirinya pun bergegas mendatangi ME untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 1,2 juta. Saat itu, ME menyerahkan surat tanah tersebut.

Namun, berselang beberapa lama, ketika korban memeriksa surat tanahnya tersebut, ternyata telah berupa menjadi palsu.

Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pangkalpinang, Sabtu (23/7).
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya masih menelusuri pelaku yang melakukan hal itu.

"Kita masih dalami hingga akhirnya surat tersebut dapat berubah menjadi palsu, masih kita selidiki," ungkapnya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Minggu (24/7).

Menurutnya, pihaknya saat ini masih memeriksa saksi dan semua yang terlibat dalam hal tersebut.

"Termasuk kami masih memeriksa alat bukti terkait kasus yang dilaporkan ini," pungkasnya.
Kasus surat tanah yang dipalsukan juga terjadi beberapa waktu lalu. Jajaran Polsek Muntok mengamankan seorang perempuan berinisial Li (37) warga Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, Kamis (21/7).
Tenaga honorer itu diamankan polisi atas tuduhan pemalsuan surat dan penipuan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B-323/V/2016/BABEL/RES BABAR/SEK MTK, tanggal 12 Mei 2016 lalu.

Kapolsek Muntok Iptu Candra mengatakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu berawal saat Li mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta ke Bank Syariah Muntok dengan jaminan sertifikat hak milik No. 681 terdaftar atas tanah nomor. 257/Leg/01/2010 atas nama Ladamu.

"Yang bersangkutan (Li-red) kami amankan karena diduga kuat melakukan pemalsuan surat tanah saat mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Muntok," ungkap Candra mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Daniel Victor Tobing, Jumat (22/7) lalu.

Setelah uang dicairkan, ternyata sertifikat yang diagunkan Li palsu. Terkuaknya pemalsuan sertifikat tanah ini setelah pihak Bank Syariah melalukan kroscek ke Kantor Camat Muntok.
Saat dicek, ternyata surat tanah yang diajukan Li, milik orang lain dan bukan atas nama Ladamu.

"Ketahuannya setelah bank mengecek ke camat. Saat dicek ternyata nama di sertifikat itu bukan yang aslinya. Setelah itu pihak bank buat laporan, dan kami pun langsung mengamankan pelaku," jelasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.



sumber:bangka.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kosim Kaget Surat Tanahnya Berubah Jadi Palsu"

Posting Komentar